Rabu 11 Nov 2015 18:30 WIB

Kejakgung Periksa Gatot Soal Tanggung Jawab Dana Bansos Sumut

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (11/11).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 30 pertanyaan dilontarkan penyidik Kejagung ke Gatot.

Lima jam melakukan pemeriksaan, Ketua tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Victor Antonius mengakui tengah mendalami peran Gatot dalam memegang tanggung jawabnya dalam dana bansos sebagai Gubernur Sumatra.

"Kami memberikan 30 pertanyaan seputar tanggung jawab beliau sebagai kepala daerah untuk keterlibatan bansos," kata Victor usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Dari pemeriksaan tersebut, Kejagung akan kembali mengembangkan kasus tersebut. Saat ditanya tentang keterkaitan DPRD Sumut dalam kasus penerimaan dana hibah dan bansos, Victor menegaskan akan mendalami lagi kasus itu.

"Nanti kita dalami lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung dan dua anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho di gedung KPK. Gatot diperiksa terkait kasus dugaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013.

Kejagung pun telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013, pada Senin (2/11) malam.

Selain Gatot, Kejagung juga menetapkan Eddy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya, Gatot dan Edy disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement