Rabu 23 Apr 2025 06:39 WIB

Kejagung Periksa Dirut Pertamina 2009-2014 terkait Korupsi Minyak Mentah

Penyidik menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 193,7 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar (tengah).
Foto: Dok Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa KA, direktur utama (dirut) PT Pertamina periode 2009-2014 dalam lanjutan penyidikan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, Selasa (22/4/2025). KA diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Dalam kasus itu, penyidik menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, ada enam orang saksi yang diperiksa pada Selasa.

Baca Juga

Selain KA, kata dia, penyidik Jampidsus juga memeriksa RS selaku analist product ISC Pertamina, GI sebagai advisor to CPO PT Berau Coal, dan AW selaku assistant manager prosurement departement PT Pamapersada Nusantara Group. Selain itu, penyidik juga memeriksa AF sebagai operation risk divisian BRI.

Saksi BP juga diperiksa sebagai pejabat pembuat akta komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijkan Penetapan Harga Jual Eceran BBM 2021 pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Keenam saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023," ujar Harli di Jakarta, Selasa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement