Rabu 23 Apr 2025 06:12 WIB

Sanksi Lucky Hakim: Selama Tiga Bulan, Wajib Sepekan Sekali ke Kemendagri

Wamendagri mengumumkan hukuman kepada Bupati Indramayu akibat liburan ke Jepang.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Indramayu Lucky Hakim usai bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Bupati Indramayu Lucky Hakim usai bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim perihal kepergiannya ke Jepang saat cuti Lebaran. Hingga tiga bulan ke depan, Lucky diminta hadir sepekan sekali ke Kemendagri untuk belajar mengenai tata kelola politik pemerintahan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kehadiran Lucky ke Jakarta untuk menjalani sanksi tetap harus memperhatikan prinsip efisiensi. Apalagi, saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

Baca Juga

"Saya kira begini, sudah ada alokasi anggaran dari kepala daerah untuk menjalankan tugas-tugasnya, dan silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin," kata Bima di Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Bima mencontohkan, salah satu efisiensi yang dapat dilakukan Lucky selama menjalani sanksi di Jakarta adalah tidak perlu menginap. Selain itu, Lucky juga dinilai bisa menggunakan transportasi umum dari Indramayu ke Jakarta dan sebaliknya agar perjalanannya tidak terlalu memakan biaya.

"Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk mengelakukan hemat tadi, untuk efisiensi tadi, dan silakan menggunakan transportasi publik," ujar mantan wali kota Bogor tersebut.

Meski begitu, Bima menilai, dua contoh di atas hanya merupakan saran agar Lucky tetap bisa melakukan efisiensi saat menjalani sanksi dari Kemendagri. Menurut dia, keputusannya tetap ada di tangan Lucky sebagai pihak yang akan menjalaninya.

"Jadi pilihan itu ada pada kepala daerah, ada pada yang bersangkutan untuk tetap berada pada prinsip-prinsip efisiensi tadi," kata Bima.

Dia menjelaskan, pemberian sanksi itu sudah melalui berbagai pertimbangan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri atas dasar pemeriksaan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Lucky melakukan pelanggaran karena tidak paham bahwa seorang bupati harus izin kepada Kemendagri apabila hendak pergi ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement