Rabu 11 Nov 2015 18:07 WIB

Pengamat: Aksi Pengadilan Rakyat Peristiwa 1965 Multitafsir

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bayu Hermawan
Simpatisan dan kader PKI.
Simpatisan dan kader PKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Purwo Santoso menilai sah-sah saja sebuah LSM mengadakan aksi teatrikal sebuah persidangan rakyat International People Tribunal. Teatrikal ini bebas bisa diselenggarakan dimanapun dan oleh siapa saja.

"Aksi teatrikal ini multi tafsir dan sebuah simbol, semua orang bebas menafsirkan apa saja," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (11/10).

Aksi teater tersebut pun bisa tak berarti apa-apa jika semua pihak tidak mempedulikannya. Seni berbeda dengan konferensi karena untuk mengkritiknya harus dengan seni kembali.

Seni tidak dapat dijerat oleh hukum. Terkait adanya muatan politis, menurut Dekan Fakultas Politik dan Pemerintahan UGM siapapun berhak menafsirkan apa saja termasuk adanya politik dalam seni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement