Kamis 12 Nov 2015 09:11 WIB

'Putusan Pengadilan Rakyat di Den Haag tak Punya Kekuatan Hukum'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Pengadilan PKI digelar di Belanda, Selasa (10/11).
Foto: AP
Pengadilan PKI digelar di Belanda, Selasa (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pelaksanaan International People's Tribunal (IPT) atau pengadilan rakyat 1965 di Den Haag, Belanda adalah hak masyarakat Indonesia.

Kegiatan yang diadakan sejak 10 hingga 13 November ini merupakan hak masyarakat untuk menggelar IPT kejahatan HAM Belanda terhadap Indonesia sepanjang masa penjahahan. Masyarakat Jepang, misalnya, juga berhak menggelar IPT pemboman Hirosima dan Nagasaki.

Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution mengatakan forum digagas oleh pegiat HAM, keluarga korban dan praktisi hukum. Forum semacam IPT ini tidak terkait dengan lembaga resmi seperti International Criminal Court (ICC) atau badan HAM tertentu di PBB.

"Putusan pengadilan rakyat partikelir ini pun tidak punya kekuatan hukum mengikat, tapi bisa memperkuat advokasi, baik di level nasional maupun internasional," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (12/11).

(baca: Sidang di Belanda, Wapres JK: Itu Bukan Pengadilan Beneran)

Komnas HAM sesuai mandat undang-undangnya sudah menyelidiki 10 kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ke-10 kasus tersebut adalah kasus Wasior, Wamena, Timor-Timur, Tanjung Priok, Talang sari, penghilangan orang secara paksa pada 1998, Petrus, peristiwa Semanggi, Trisaksi dan kasus 1965.

Hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut sudah diserahkan ke negara, Kejaksaan Agung. Tiga kasus diantaranya, yakni Timor-Timur, Wasior, dan Wamena sudah diproses secara judicialmelalui pengadilan HAM ad hoc sesuai dengan mekanisme hukum nasional.

(baca juga: Komnas HAM Percaya Pemerintah Indonesia Bisa Selesaikan Kasus 1965)

Selebihnya, tujuh kasus lagi, sampai sekarang belum diselesaikan oleh negara. Posisi kelembagaan Komnas HAM terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu, sesungguhnya mendorong negara utamanya pemerintah untuk menyelesaikan tujuh kasus itu sesuai mekanisme hukum nasional Indonesia sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement