Ahad 15 Nov 2015 00:56 WIB

Din Syamsudin tak Setuju Indonesia 'Diadili' di Belanda

Ketua MUI Din Syamsuddin (kanan) didampingi Wakil Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidudin (tengah) dan Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Nurahmat (kiri) memberikan pejelasan kepada wartawan usai acara Silaturahmi & Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Majelis MUI
Foto: Republika/Darmawan
Ketua MUI Din Syamsuddin (kanan) didampingi Wakil Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidudin (tengah) dan Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Nurahmat (kiri) memberikan pejelasan kepada wartawan usai acara Silaturahmi & Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Majelis MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Din Syamsuddin menegaskan tidak setuju pada penyelenggaraan Pengadilan Rakyat di Belanda, pada 10-13 November 2015.

"Kalau Pengadilan Rakyat ini diselenggarakan lagi, maka akan membuka kembali luka lama yang sudah terkubur," kata Din Syamsuddin sela kegiatan diskusi "Interfaith Dialogue for Peace and Coexistence: Crucial Elemenet to Achieve Sustainable Development Goals" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu (14/11).

Menurut Din, apa yang terjadi di masa lampau harus dilihat dari banyak pihak dan dari banyak aspek, tapi secara menyeluruh dan adil. Kalau bicara korban di masa lalu, kata dia, masyarakat Islam juga banyak yang menjadi korban kekerasan dari partai komunis.

"Kalau mau dibuka di pengadilan, agar dibuka semua, tidak setengah-setengah," katanya.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menambahkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk dan menimbulkan kegaduhan. Pengadilan rakyat, kata dia, berpotensi terjadi aksi-reaksi yang malah akan berlarut-larut.

"Pengadilan rakyat akan terjadi pengadilan di atas pengadilan," katanya.

Menurut Din, persoalan di masa lalu sebaiknya dianggap selesai, dimaafkan tapi tidak melupakan peristiwanya. Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat dan keluarga korban 1965, menyelenggarakan Pengaduilan Rakyat di Denhaag, Belanda, pada 10-13 November 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement