Selasa 10 Nov 2015 13:39 WIB

Ahok Seret Pengelola Bantargebang ke Ranah Hukum

Rep: c26/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/11) dini hari.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/11) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui tengah menyiapkan bahan untuk menyeret perusahaan pengelola Bantargebang, PT Godang Tua Jaya, ke ranah hukum.

Ahok melaporkan PT Godang Tua Jaya ke Polda Metro Jaya berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan dugaan kecurangan selisih timbangan sampah.

"Ya, kita lagi siapkan bahannya. Soal timbangan yang kurang," katanya di Lapangan Ex IRTI Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/11).

Ahok berharap, polisi dapat mengungkap kecurangan permainan truk sampah oleh PT Godang Tua Jaya mulai dari lelang, sewa truk, dan lainnya.

Ia ingin lewat polisi memperlihatkan buruknya kinerja perusahaan tersebut sehingga publik pun bisa memahami jika Pemprov DKI Jakarta ingin memutus kontrak dengan perusahaan tersebut.

Berdasarkan laporan penemuan BPK atas pengelolaan sampah Bantargebang, Bekasi, ditemukan sejumlah kejanggalan. Pelaksanaan penimbangan ditemukan tidak dilakukan berdasarkan pendataan dan pengolahan database berat kosong truk yang terbaru secara periodik.

Karenanya, tonase sampah yang menjadi dasar pembayaran tipping fee tidak dapat diyakini kewajarannya dan terdapat perbedaan berat kosong truk yang berindikasi merugikan daerah Rp 1.237.682.127.

Selain itu, ada sejumlah temuan yang membuktikan PT Godang Tua Jaya wanprestasi (melanggar perjanjian kontrak) atas pengelolaan investasi Bantargebang.

Pertama, disebutkan adanya potensi pajak penghasilan Pasal 23 atas transaksi antara Joint Operation dengan PT Godang Tua Jaya yang tidak dipungut dan disetor minimal senilai Rp 15.506.516.292. Kedua, potensi kerugian daerah minimal Rp 379.284.958.333 akibat adanya pengambilalihan pembayaran agunan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila terjadi pemutusan perjanjian sebelum masa kredit dengan bank atau masa kerja sama berakhir.

Selain itu, terdapat potensi denda kelalaian senilai Rp 9.507.960.000 atas pelaksanaan pembangunan gasifikasi yang terlambat dilaksanakan.

Ahok juga menyebutkan, PT Godang Tua Jaya tidak membangun infrastruktur pendukung pengelolaan sampah. Mulai dari saluran air hingga pemberian tanah pada tumpukan sampah untuk mencegah kebakaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement