Selasa 10 Nov 2015 10:26 WIB
Engeline Tewas

Sidang Pembunuhan Engeline Digelar di Rumah Margriet

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Hakim Sidang Edward Haris Sinaga memutuskan mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) di rumah ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe. Lokasinya di Jalan Sedap Malam No. 26 Sanur, Denpasar.

Terdakwa dari pihak Agus Tai Hamdamai dihadirkan di lokasi. Agus dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan menggunakan kendaraan rantis Polresta Denpasar. Agus juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

(Baca: Dua Saksi Dengar Teriakan Engeline Kesakitan Dipukul Margriet)

Sebelum meninjau lokasi bersama majelis hakim, Hotman mengatakan sidang kali ini digelar di rumah Margriet untuk memperjelas fakta yang bisa meringankan Agus, serta melakukan pencocokan keterangan antara dua saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.

Pada sidang sebelumnya, dua orang mantan penyewa rumah kos Margriet, Rahmat Handono dan istrinya Susiani telah memaparkan kesaksiannya yang bersesuaian dengan Agus. "Makanya peninjauan ke TKP kali ini untuk memperlihatkan secara jelas adanya rekayasa yang diduga dilakukan pihak Margriet," ujar Hotman, Selasa (10/11).

(Baca: Misteri Pembunuhan Engeline Terungkap)

Kunjungan majelis hakim langsung ke TKP juga atas dasar permohonan Agus. Di rumah tersebut hakim akan menyaksikan langsung lokasi dan keterangan tempat sebelum dan sesudah terbunuhnya Angeline pada 16 Mei 2015. Kedua saksi juga dihadirkan didampingi pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.

Lebih dari 90 personel kepolisian dari Polresta Denpasar ikut mengamankan tinjauan TKP ini. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan sidang sedianya dimulai pukul 10.00 WITA. Namun, majelis hakim tampaknya baru akan datang sekitar pukul 12.00 WITA.

"Pengamanan ini langsung dipimpin Kapolresta Denpasar," katanya.

(Baca: Agus Akui Margriet Jadi Otak Pembunuhan Engeline)

Sidang ini sedianya dibuka untuk umum. Namun, kepolisian akan melihat lebih jauh untuk memastikan keamanan dan kondisi sekitar sehingga kegiatan hari itu bisa berjalan lancar. Kondisi di sekitar rumah Margriet sangat ramai, termasuk kehadiran penduduk sekitar. Rumah wanita paruh baya itu juga tampak kotor dan tak terawat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement