Senin 09 Nov 2015 09:26 WIB

Bebas Dari Hukuman Mati, WNI Ini Dipulangkan ke Indonesia

Rep: c07/ Red: Andi Nur Aminah
Tenaga Kerja Wanita. (Ilustrasi)
Foto: Yudi Mahatma/Antara
Tenaga Kerja Wanita. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - KBRI Riyadh memulangkan EKM, wanita berusia 33 tahun asal Sukabumi yang ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010 karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap bayinya. EKM tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai QR 958 Senin (9/11) pukul 07.25 WIB. 

Setibanya di Jakarta EKM langsung diantar oleh staf Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk diserahterimakan kepada keluarganya di Kampung Munjul, Geger Bitung, Sukabumi, Jawa Barat. “Sebetulnya EKM sudah diputus bebas pengadilan pada bulan April. Namun karena masalah administrasi keimigrasian, baru tanggal 8 November bisa dibebaskan dan dipulangkan”, ujar Dede Rifai, pejabat Konsuler KBRI Riyadh yang bersama Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh, Senin (9/11).

Pada 2010 lalu, EKM mengaku sedang hamil setelah pulang cuti ke Indonesia. Ia sengaja tidak memberitahukan kehamilannya kepada majikannya, Said Husen Fathallah. EKM berkerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di rumah keluarga Said. Alasannya tak memberitahukan kehamilan pada majikannya itu karena khawatir akan diberhentikan dan dikembalikan ke Indonesia. 

Akibatnya, saat bayinya lahir EKM nekad membunuh bayinya dan memasukkan ke dalam kantong plastik. Kejadian itu dilaporkan majikannya ke kepolisian Arab Saudi. Di pengadilan EKM dituntut hukuman mati qishas.

Sejak penangkapan pada tahun 2010, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan dalam seluruh proses persidangan. Setelah upaya pembelaan selama bertahun-tahun, KBRI berhasil mengupayakan pembebasan terhadap EKM dalam tuntutan hak khususnya. 

Keputusan pembebasan tersebut diperoleh setelah KBRI berhasil meyakinkan hakim bahwa anak yang dibunuh adalah hasil dari hubungan EKM dengan suaminya. Selanjutnya Kemlu mengupayakan agar suami memberikan pengampunan (tanazzul) kepada EKM atas perbuatannya tersebut.

Sementara itu terkait dengan tuntutan hak khusus, hakim memutuskan hukuman penjara lima tahun dan 500 kali cambukan. Dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketidkapuasan terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan. Namun dengan berbagai upaya pendekatan KBRI berhasil meyakinkan JPU untuk tidak mengajukan tambahan masa tahanan.

Sepanjang tahun 2015, Pemerintah melalui Perwakilan RI telah berhasil membebaskan 48 WNI dari ancaman hukuman mati, 12 di antaranya adalah dari Arab Saudi. 

Selain mengupayakan pembebasan melalui upaya pendekatan kekonsuleran maupun diplomatik, Pemerintah juga menggunakan jasa 17 pengacara tetap di berbagai negara, guna melakukan upaya litigasi dalam rangka memastikan hak-hak hukum WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri terpenuhi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement