Selasa 05 Mar 2019 23:30 WIB

35 WNI Dipulangkan Malaysia karena Kasus Narkotika

35 WNI yang dipulangkan salah satunya terkait kasus sabu

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Sebanyak 35 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkotika. Hal ini diketahui berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau Negeri Sabah Malaysia dan berita acara serah terima nomor: 203/Kons/III/2019 tertanggal 5 Maret 2019.

Salah seorang WNI yang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan bernama Taufik Muhammad (45), Selasa, mengaku, mengonsumsi sabu-sabu sejak satu tahun lebih. Pria asal Kabupaten Tator, Sulawesi Selatan ini menuturkan, mengenal barang haram tersebut akibat pergaulannya dengan warga negara Filipina di tempat kerjanya di Tawau.

Taufik yang mengaku telah memiliki dua anak ini bekerja sebagai buruh bangunan di Batu 2 Tawau Malaysia. Ia pun merasa menyesal mengonsumsi sabu-sabu karena harus bercerai dengan istrinya sempat menjalani hukuman di penjara Tawau.

Bahkan pria ini berkisah dirinya ditangkap aparat kepolisian negara itu saat jalan-jalan bersama rekannya pascamengisap sabu-sabu.

Taufik ditangkap bersama empat rekannya yang lain semuanya warga negara Filipina. Pria ini berjanji tidak akan mengonsumsi barang haram tersebut.

"Saya mau tinggal dulu di Nunukan. Belum ada rencana lagi mau balik Malaysia," ujar dia

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement