Sabtu 07 Nov 2015 10:10 WIB

SE Ujaran Kebencian Bisa Belenggu Pekerja Seni

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Pengunjung menyaksikan lukisan karikatur simbol koruptor pada peringatan hari Anti Korupsi Sedunia di bawah Jembatan Layang Urip Soemoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/12). (Antara/Yusran Uccang)
Pengunjung menyaksikan lukisan karikatur simbol koruptor pada peringatan hari Anti Korupsi Sedunia di bawah Jembatan Layang Urip Soemoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/12). (Antara/Yusran Uccang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosiolog NU Susianah Affandy mengatakan, Surat Edaran (SE) Ujaran Kebencian bisa menjadi pintu masuk aparat untuk membelenggu kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat di muka publik.

"Bagi pekerja seni yang kerap menyampaikan kritik sosialnya lewat karikatur, meme dan lain-lain bisa terancam kriminalisasi melalui SE Ujaran Kebencian. Ini yang kurang baik," katanya, Sabtu, (7/11).

Sebenarnya kita telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang konflik sosial dan hate speech. Antara lain Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain itu juga UU Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Menurut Ketua Presidium Kaukus Perempuan Muda NU tersebut,  jabaran UU tersebut bisa menjadi Peraturan Pemerintah dan kemudian diturunkan lagi menjadi Peraturan Menteri.

"Saya berharap pemerintah duduk bersama dengan elemen masyarakat, kami berharap apapun yang dikeluarkan Pemerintah tidak lalu dicurigai sebagai bagian dari upaya menjadikan negara seperti negara yang otoriter."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement