Jumat 06 Nov 2015 10:24 WIB

Surat Edaran Ujaran Kebencian Bisa Jadi Kriminalisasi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivis antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak.
Foto: Twitter
Aktivis antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan,  Surat Edaran Ujaran Kebencian menebar teror bagi mereka yang suka mengkritik via medsos melalui meme. Bahkan meme-meme yang dibuat berisi kritik yang ditampilkan begitu kreatif.

"Surat Edaran Ujaran Kebencian ini harus segera dicabut. Sebab surat edaran tersebut bisa menjadi alat untuk melakukan kriminalisasi bagi mereka yang suka mengkritik," katanya, Jumat, (6/11).

Jadi, kata Dahnil, sebaiknya Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk segera mencabut surat edaran anti demokrasi tersebut. Surat edaran itu anti demokrasi karena merupakan simbol anti kritik.

Pengamat Politik UI Agung Suprio mengatakan, surat edaran tersebut menunjukkan kalau proses demokrasi di Era Pemerintahan Jokowi mundur ke belakang. Ini merupakan hal tak bagus. "Adanya surat edaran ini menunjukkan demokrasi mundur ke belakang. Sebab surat edaran ini mengekang kebebasan berbicara dan berekspresi," kata Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement