REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Surat Edaran (SE) Ujaran Kebencian yang dikeluarkan Kapolri tidak perlu ada.
"Sudah ada aturannya di undang-undang terkait masalah ITE ataupun tentang pencemaran nama baik. Jadi kehadiran SE tersebut malah menimbulkan tanda tanya besar sehingga menimbulkan polemik bagi bangsa ini," katanya, Jumat, (6/11).
Ia khawatir SE ini menjadi cara pemerintah untuk menakut-nakuti rakyat yang kritis terhadap pemerintah. "Pemerintah harusnya berterimakasih bila ada yang mengkritik untuk perbaikan bangsa ini, bukan malah membuat ketakutan seperti saat ini," katanya.
Seluruh rakyat, Timboel menambahkan, khususnya gerakaan buruh harus terus mengkritisi setiap kebijakan pembangunan. Jangan sampai takut dengan adanya surat edaran tersebut.