Selasa 23 Feb 2021 21:24 WIB

Pakar Apresiasi SE Kapolri Terkait Penanganan Kasus ITE

SE diharapkan mampu menjadi trigger agar pelaksanaan UU ITE memenuhi rasa berkeadilan

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Suparji Ahmad
Foto: istimewa/doc pribadi
Suparji Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengapresiasi Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Dia menilai, bahwa tindakan ini bentuk respons atas pernyataan presiden terkait Undang-undang (ITE).

"Saya pribadi mengapresiasi Kapolri yang mengeluarkan SE tersebut. Ini menunjukkan Jenderal Listyo merespons cepat pernyataan presiden terkait UU ITE," kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (23/2).

Menurut Suparji, SE tersebut diharapkan mampu menjadi trigger agar pelaksanaan UU ITE memenuhi rasa berkeadilan. Kemudian yang terpenting, kata dia, dalam pelaksanaan aturan adalah tidak ada diskriminasi dan equal treatment. Maka laporan yang ada, seperti kasus terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik juga harus diselesaikan berdasarkan SE tersebut.

"Karena masih ada beberapa laporan terkait UU ITE, misalnya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, agar tidak muncul spekulasi diskriminasi, laporan tersebut hendaknya ditindaklanjuti sesuai UU dan konsep presisi," ucapnya.

Selain itu, Supardi juga mengusulkan agar formulasi penyelesaian kerugian yang diderita pelapor diarahkan pada pemulihan harkat dan martabat secara baik dan benar. Menurutnya, secara umum, isi SE tersebut bagus. Misalnya soal imbauan bahwa penyidik harus bisa membedakan antara kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik. 

"Meski demikian, surat edaran pada dasarnya sebagai pedoman untuk melaksanakan suatu kebijakan tetap bukan suatu peraturan," tutupnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement