REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mendukung penuh SE Kapolri Nomor 6/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech). Luhut menyatakan bertanggungjawab terkait SE Hate Speech.
Luhut berkata, ia bersama dengan jajaran penegak hukum Kapolri, Panglima TNI dan Kepala BIN akan melakukan koordinasi secara ketat. Menurutnya, sebuah negara harus memiliki kedisiplinan yang harus disepakati.
"Pokoknya saya bilang Kapolri you go ahead. Saya yang tanggung jawab. Saya hanya ingin aturan yang ada disepakati Tulisan penghinaan itu keterlaluan. Negara ini harus disiplin, kalau tidak jadi liar tak ada tanggung jawab. Contoh demonstrasi deh, masa mau di semua tempat bahkan sampai bermalam," ujar Luhut di kantornya, Rabu (11/11) malam.
Luhut pun membantah saat ditanyakan apakah peraturan tersebut seperti kembali lagi ke masa Orde Baru. "Kita tidak mau balik ke Orde Baru, tapi kita ingin menerapkan demokrasi yang disiplin," tegasnya.
Terlebih, bila melecehkan presiden dan lambang negara. Menurutnya, bila hal tersebut dibiarkan maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang pendendam.
Kapolri menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait ujaran kebencian atau hate speech. Meski sebagian pihak menuding SE Kapolri menekan kebebasan dalam berpendapat dan seperti kembali lagi ke era orde baru.