REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Persoalan tindak pidana korupsi Bandara Mengkendek di Toraja hingga kini masih mandek. Padahal permasalahan pembebasan lahan untuk bandara ini telah berjalan sejak 2011.
Kepala Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Heri Dahana mengatakan, kasus ini memang agak sulit. Pihak penyidik dari Polda Sulselbar disebut cukup kesulitan dalam hal penyidikan. "Ya kita masih terus berusaha mencari berbagai bukti untuk kasus ini," ujar Heri, Kamis (5/11).
Heri menjelaskan, persoalan korupsi bandara ini sebenarnya telah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu Polda Sulselbar. Bahkan KPK disebut akan melakukan supervisi kembali dalam waktu dekat. "Kemarin kedua kalinya sebelum puasa. Ini sebentar lagi mereka (KPK) mau supervisi lagi infonya," ujar Heri.
Heri menuturkan, sejauh ini baru dua orang yang berhasil dijerat terkait permasalah korupsi yang menggunakan dana APBD senilai 38 miliar ini. Mereka adalah sekretaris kabupaten (Sekkab) Tana Toraja, Enos Karoma, serta Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randa.
Padahal sebelumya terdapat sejumlah nama yang ikut terseret, tapi penahanan mereka ditangguhkan. Mereka adalah Yunus Sirante (kepala Bappeda), Haris Paridy (kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan), Agus Sosang (kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi), Zeth John Tolla (mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum), dan Yunus Palayukan (kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan).
Dengan adanya supervisi yang akan dilakukan KPK, penyidik di Polda Sulselbar diharap bisa mendapatkan pencerahan. Sehingga kasus ini bisa berjalan lebih cepat.
Heri menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan upaya percepatan penyidikan beberapa kasus korupsi di kawasan Sulselbar. Salah satunya terkait pembangunan hanggar di Bandara Sultan Hasanuddin.