Jumat 07 Jul 2017 17:42 WIB

Kejati DKI Segera Tetapkan Tersangka Baru Kemenag

Ilustrasi korupsi.
Foto: Nationofchange.org
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama 2014. "Mungkin saja ada tersangka baru jika ada temuan baru dalam penyidikan. Bisa saja ada Pasal 55 KUHP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat (7/7).

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Dalam kasus itu, Kejati DKI telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama 2014. "Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, kabag keuangan inisialnya M," kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin.

Dia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti. Alat bukti itu sangat kuat menunjukkan telah terjadi tindak pidana korupsi. "Tersangka yang memerintahkan mengeluarkan anggaran, akibatnya terjadi tindak pidana korupsi," katanya.

Sarjono mengatakan kerugian negara yang berhasil dikembalilan ke negara sekitar Rp 1,1 miliar. Sisanya tinggal Rp 80 juta. Kejati DKI Jakarta telah menggeledah dan menyita dokumen dari ruangan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama.

Kasusnya bermula dari alokasi dana untuk kegiatan yang dikelola oleh bagian keuangan Set Ditjen Pendis Kemenag bersumber dari APBN Tahun 2014 sebesar Rp 3,954 miliar. Namun, pada praktiknya ditemukan penyalahgunaan anggaran yang diduga merugikan negara Rp 1,1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement