Kamis 05 Nov 2015 16:09 WIB

Kapolri: Saya Khawatir Anggota tak Paham Bentuk Ujaran Kebencian

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan Surat Edaran tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang diterbitkannya bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi terjadinya konflik di lapangan akibat ujaran-ujaran kebencian.

"Surat edaran ini tujuannya untuk pencegahan sedini mungkin sebelum ujaran kebencian ini menjadi tindak pidana. Selain itu, untuk meminimalisasi adanya konflik di lapangan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11).

Ia mengakui beredarnya surat itu di berbagai media massa telah menimbulkan keresahan beberapa kalangan. Padahal, menurut Kapolri, surat tersebut hanya bersifat biasa yang berisi petunjuk kepada jajarannya.

"Ada yang menanggapi ini bisa melanggar HAM, sebagai niat terselubung, sebagai alat membungkam orang-orang kritis, dan lainnya. Padahal ini (SE) hal yang biasa. Sama kayak saya kasih petunjuk kepada bawahan saya," katanya.

Penerbitan surat tersebut, dinilainya penting karena selama ini jajarannya tidak memahami mengenai ujaran kebencian dan bagaimana prosedur untuk menanganinya.

"Saya khawatir kalau anggota Polri tidak paham (mengenai bentuk-bentuk ujaran kebencian), sehingga hal-hal yang seharusnya masuk ranah hukum, tapi malah dianggap biasa," ujarnya.

Dengan penerbitan SE, kata dia, diharapkan polisi bisa mendeteksi dini adanya ujaran kebencian yang mungkin terjadi di masyarakat dan mencegah hal tersebut agar tidak menjadi konflik yang lebih besar. Selain itu, ia pun menegaskan surat itu hanya bersifat pemberitahuan kepada internal Polri saja, bukan ditujukan kepada masyarakat luas.

"SE bukan regulasi, bukan peraturan, nggak ada norma-norma baru di situ. Ini hanya pemberitahuan kepada internal Polri, ini bukan ditujukan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. SE tersebut telah dikirim ke Kasatwil di seluruh Indonesia untuk dipedomani.

Dalam SE tersebut, disebutkan ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan dan menyebarkan berita bohong dengan tujuan terjadinya tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial.

Selain itu SE juga menjelaskan ujaran kebencian bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas suku, agama, aliran kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement