Kamis 05 Nov 2015 14:08 WIB

LPSK Lindungi 14 Saksi Kasus Perbudakan Benjina

Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) WN Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4).
Foto: Antara/Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) WN Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan 14 orang saksi korban kasus tindak pidana perbudakan di Benjina Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

"Dari 14 orang saksi korban itu, sebanyak 13 orang merupakan rekomendasi aparat penegak hukum, dan satu lagi merupakan temuan LPSK pada saat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Myanmar di Myanmar awal September lalu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (5/11).

Edwin mengungkapkan, rekomendasi saksi dan korban yang diajukan aparat penegak hukum yang menangani kasus Benjina sebenarnya berjumlah 22 orang.

Namun, lanjutnya, dari 22 orang itu, hanya 13 orang yang bisa diproses, antara lain karena saksi dan korban lainnya terpaksa belum bisa diproses karena mereka sulit ditemui.

"Masih ada dua permohonan yang ditunda keputusannya," ujarnya.

Menurut dia, penundaan terhadap dua permohonan dikarenakan sampai saat kini keberadaan kedua saksi korban itu masih dicari. Untuk menghadirkan para saksi korban yang berkewarganegaraan Myanmar, LPSK berkoordinasi dengan Pemerintah Myanmar.

"Kepada 14 saksi korban yang sudah dikabulkan permohonannya, LPSK akan memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan fasilitasi restitusi," tutur Wakil Ketua LPSK.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 369 ABK PT Pusaka Benjina Resources asal Myanmar, Kamboja dan Laos meminta pemerintah Indonesia memulangkan mereka ke negara asal karena tidak tahan dengan tindakan perusahaan, yang dianggap memperlakukan mereka seperti budak.

Satuan Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan membantu evakuasi mereka setelah melakukan penyelidikan langsung di Dobo, Ibu Kota Kepulauan Aru, dan Pulau Benjina yang menjadi markas PT Pusaka Benjina Resources.

Penyelidikan itu dilakukan menyusul pemberitaan media Amerika Serikat, Associated Press, yang menurunkan laporan bertajuk "Was Your Seafood Caught By Slaves?" berupa rekaman video yang memperlihatkan adanya penjara-penjara dan kuburan yang diduga kuat berisi jenazah para ABK asing di Benjina.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement