REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap kasus penipuan terhadap 13 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Sang korban, Eko Priyono melaporkan Dewi Mulyati yang diduga sudah melakukan penipuan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, tersangka Norma dan Dewi, sebagai sponsor mendatangi para korban di Dusun Bekur, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Pelaku sempat menawari korban agar bekerja di Korea Selatan. Supaya menarik minat korban, pelaku menawarkan proses pengiriman secara cepat dan mudah tanpa lewat tes KLPT, yang merupakan syarat bekerja di negara tersebut.
“Korban dijanjikan pekerjaan di Korea Selatan dengan gaji sebesar kurang lebih Rp 16 juta sampai Rp 20 juta. Proses hanya dua minggu dapat segera berangkat ke Korea,” ujar Kombes Pol Krishna, Rabu (4/11).
Pelapor dan para korban lainnya tertarik dan menyerahkan uang secara bertahap lewat Norma di Malang Jawa Timur sebesar Rp 5 juta dan langsung kepada Dewi Mulyati di Ciawi, Bogor sebesar Rp 15 juta pada (11/8).
Lalu, ada penyerahan sejumlah uang di Menara Hijau, Jakarta Selatan sebesar Rp 10 juta pada 6 Oktober 2015. Total uang yang ditransfer sebesar Rp 30 juta. Tetapi usai ditunggu-tunggu, ternyata pekerjaan yang dijanjikan terlapor tak kunjung datang.
“Namun sampai dengan saat ini belum ada pemberangkatan sesuai yang dijanjikan. Seluruh korban ada 13 orang,” ujar Krishna.
Hingga sekarang, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengaku masih menyelidiki kasus penipuan itu.