REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aparat Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat berhasil menciduk bandar narkoba pada Selasa (3/11) sekitar pukul 22.30 WIB. Ketika itu petugas sedang melakukan pemantauan di wilayah Jalan Kapuk Raya Poglar, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi mencurigai pria berinisial MAT alias BTL, 23 tahun. Ketika aparat melakukan penggeledahan kepada MAT, ternyata ditemukan dua plastik klip kecil berisikan narkoba jenis Sabu berat brutto 0,18 gram." (sabu) disimpan tersangka (MAT) di dalam mobil mainan yang ada dalam genggaman tangan tersangka," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKBP Afrisal di Jakarta, Rabu (4/11).
Selain narkotika jenis sabu, pelaku juga memiliki satu paket ganja dan kertas papir. MAT pun langsung digiring ke Mapolrestro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan. "Pada saat dilakukan interogasi, tersangka ini merupakan bandar. Dari pengakuannya barang bukti narkotika itu akan diantar kepada pemesan yang menjadi pelanggannya," ujar AKBP Afrisal.
Akibat tindakannya itu MAT dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 dan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.