Rabu 04 Nov 2015 10:40 WIB

'Marak Pengkafiran Kelompok Lain, SE Ujaran Kebencian Diperlukan'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.
Foto: Ist
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Koalisi Seni Indonesia, Mohamad Abduh mengatakan, baginya tak masalah Kapolri mengeluarkan Surat Edaran Ujaran Kebencian.

"Saat ini konten kebencian sudah luar biasa. Orang dengan mudah bisa ngomong gorok sana, gorok sini," katanya, Rabu, (4/11).

Menurutnya sudah saatnya masyarakat diatur dalam batas-batas tertentu. Konten kebencian dan menghasut sudah luar biasa. "Apalagi saat ini marak orang mengkafirkan kelompok lain," jelasnya.

Banyaknya konten berisi hasutan dan  kebencian menunjukkan kalau penegakan hukum lemah. Ini menunjukkan polisi tak mampu menyelesaikan masalah itu. Seharusnya surat edaran ujaran kebencian ini dibawa ke kepolisian.

"Mengapa mereka tak mampu menyelesaikan masalah hasutan dan kebencian, tinggal pelakunya saja dibawa ke polisi untuk ditanyai," katanya.

Namun, lanjutnya, tak masalah ada  Surat Edaran Ujaran Kebencian. "Yang bermasalah kalau sedikit-sedikit kita membuat undang-undang, nanti negara kita jadi pabrik undang-undang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement