Rabu 04 Nov 2015 08:27 WIB

Prajurit Kostrad Tembak Mati Warga, PDIP: Pelanggaran Berat!

Rep: C14/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin.
Foto: Antara
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekerasan terhadap warga sipil kembali terjadi. Seorang pengendara sepeda motor, Marsim alias Japra (40), tewas di depan SPBU Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11) sore, setelah kepalanya ditembak Serda YH. Pelaku merupakan prajurit TNI AD dari kesatuan Kostrad.

Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyesalkan kejadian naas itu. Menurut politikus PDIP tersebut, pelaku sudah melakukan pelanggaran berat.

Sebab, tidak dibenarkan aparat militer menodongkan senjata di depan umum hanya karena pelanggaran lalu lintas. Apalagi, sampai menembakkan peluru ke arah sipil yang tak bersenjata. "Ini sebuah pelanggaran berat. Hanya karena urusan lalu lintas saja, lalu mengeluarkan senjata dan menembak langsung di kepala," ucap Hasanuddin saat dihubungi, Rabu (4/11).

Diketahui, Serda YH merupakan bintara intelijen (baintel) 2/3/A KI Taipur Yon Intel Kostrad. Tubagus membenarkan, seorang aparat intelijen TNI masih diizinkan membawa senjata api. Namun, Tubagus melanjutkan, izin hanya bisa diperoleh melalui tes psikologi (psikotes) yang sangat ketat. Sehingga, secara teori, mustahil orang dengan temperamen emosi yang tinggi dapat lolos tes.

"(Psikotes) tidak mudah kalau di TNI itu, untuk menjadi aparat intelijen. Nah ini mengapa kok bisa lolos?" katanya. "Ini kan emosional orangnya. Masak hanya karena serempetan dan sebagainya langsung menembak di kepala?"

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement