Rabu 04 Nov 2015 06:56 WIB

Kejakgung Perdalam Keterlibatan Dahlan Iskan Soal Mobil Listrik

  Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan memeriksa kembali mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kemungkinan itu terbuka setelah namanya disebut bersama-sama dalam dakwaan terdakwa pengadaan mobil listrik nasional, Dasep Ahmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Kalau bersama-sama tentunya akan diperiksa lagi oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Selasa (3/11).

Dalam persidangan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Dahlan Iskan dalam pengadaan mobil listrik nasional untuk kegiatan Asia-Pasific Economic Coorperation (APEC) XXI tahun 2013 di Bali. Kapuspenkum membantah bahwa Dahlan Iskan sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut karena didakwa bersama-sama.

"Tentunya itu akan (diperdalam) lagi," katanya.

Kasus tersebut terkait pengadaan 16 mobil jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (Persero). Faktanya dari 16 mobil yang dipesan hanya empat mobil yang dibawa ke acara Apec dan mobil tersebut tidak digunakan untuk mengangkut peserta melainkan hanya di parkir di gedung utama pertemuan internasional tersebut. Pengadaan mobil tersebut senilai Rp 32 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement