REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan PT Godang Tua Jaya menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra. Gubernur yang biasa dipanggil dengan sapaan Ahok ini tidak takut untuk tetap memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.
Pemprov DKI berencana memutus kontrak dengan PT Godang Jaya Tua terkait persoalan Bantargebang. Ahok memuji Yusril yang dinilainya merupakan pengacara handal. Namun ia tidak khawatir jika harus menelan kekalahan lantaran perusahaan tersebut menyewa kuasa hukum yang terkenal. "Kalah ya urusan kedua. Minimal kita jalan aja," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Ia tetap merasa pihak Godang Tua sebagai pihak yang wanprestasi. Ini terbukti dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan perusahaan tersebut tidak menjalankan investasi sesuai kontrak.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyebutkan Godang Tua Jaya memiliki kewajiban membuat fasilitas dan pengelolaan yang baik di Bantargebang. Seperti menanam pohon dan saluran air di sekitar lokasi. Selain itu mereka harus melapisi tumpukan sampah dengan tanah untuk mencegah kebakaran.
"Itu dilakukan nggak? Nggak kan. Harus investasi mesin apa nggak juga kan," ujarnya.