Selasa 03 Nov 2015 08:58 WIB

Barang Berbahaya Ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Teguh Firmansyah
  Suasana kantin pada Umroh Lounge di bandara Soekarno Hatta Tangerang,  Banten, Rabu (12/8).   (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana kantin pada Umroh Lounge di bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, Rabu (12/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Angkasa Pura (AP) untuk meningkatkan keamanan di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta.

"Saya menemukan garpu, sendok, dan pisau yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Barang-barang berbahaya ini dapat ditemukan setelah pemeriksaan x-ray," katanya, Senin, (2/11).

Menggeser pintu pemeriksaan x-ray di dekat tempat check in dan membiarkan aktivitas restoran dan lounge berada setelah titik pemeriksaan, menurutnya bisa sangat berbahaya.

Jika ada penumpang yang berniat jahat, mereka bisa saja mengambil barang-barang berbahaya ini saat makan di restoran atau lounge. Kemudian membawanya ke dalam pesawat karena tidak ada lagi pemeriksaan.

 

Yudi mendesak Angkasa Pura meninjau kembali tata letak lounge dan restoran serta titik pemeriksaan penumpang. Aktivitas restoran dan lounge seharusnya menggunakan peralatan yang tidak membahayakan.

"Titik pemeriksaan seharusnya ditempatkan berdekatan dengan gate dan ruang tunggu penumpang menuju pesawat sehingga benar-benar steril. Tidak seperti sekarang, sudah lolos pemeriksaan, tapi penumpang masih bisa membeli atau membawa barang-barang berbahaya ini dari restoran, lounge atau toko suvenir,” kata Yudi.

Dalam UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, masalah kemanan penerbangan menjadi tanggung jawab badan usaha penyelenggara bandara dan otoritas bandara.

Hal itu sesuai dengan pasal 327 UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib membuat, melakswanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan program keamanan di setiap bandar udara dengan berpedoman pada program keamanan penerbangan nasional.

Selain itu, menurut pasal 328, setiap otoritas bandar udara bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengendalian program keamanan bandar udara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement