REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumut tahun 2012-2013.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah menjelaskan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Gatot dan Edy Sofyan.
"Edy ini selaku kepala Badan Kesbangpol," ujarnya, di Kejagung, Senin (2/11).
Menurut Arminsyah, penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Gatot dinilai tidak melakukan verifikasi penerima dana Bansos.
Sementara Edy telah meloloskan berkas yang belum lengkap. Namun, Arminsyah belum dapat menyebutkan secara pasti terkait kerugian negara dalam kasus ini. Untuk sementara kerugian ditaksir Rp 2,2 miliar.
Seperti diketahui, Kejagung telah memeriksan lebih dari 200 saksi. Tim dari Kejagung turun langsung ke lapangan untuk mengusut kasus tersebut.