Sabtu 31 Oct 2015 06:17 WIB

Tarif Tol Naik per 1 November, Dalam Kota Jadi Rp 9.000

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Bayu Hermawan
Kendaraan melintas dengan lancar di jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).   (Republika/Wihdan)
Kendaraan melintas dengan lancar di jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Kamis (18/6). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 15 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 November 2015. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Untuk tarif tol dalam kota misalnya, mengalami kenaikan Rp 500 dari sebelumnya Rp 8.000 menjadi Rp 9.000. Berikut rincian tarif 15 ruas tol untuk golongan I setelah kenaikan:

1. Jagorawi  Rp 8.500

2. Jakarta-Tangerang Rp 5.500

3. Tol JORR Rp 9.500

4. Padalarang-Cileunyi Rp 8.500

5. Semarang seksi ABC Rp 2.500

6. Surabaya-Gempol Rp 4.500

7. Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp 37.500

8. Palimanan-Plumbon-Kanci Rp 5.500

9. Serpong-Pondok Aren Rp 6.000

10. Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp 7.000

11. Tangerang-Merak Rp 41.500

12. Ujung Pandang Seksi I dan II Rp 3.500

13. Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami Rp 3.000

14. Dalam Kota Rp 9.000

15. Bali Mandara Rp 11.000

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement