REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 15 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 November 2015. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Untuk tarif tol dalam kota misalnya, mengalami kenaikan Rp 500 dari sebelumnya Rp 8.000 menjadi Rp 9.000. Berikut rincian tarif 15 ruas tol untuk golongan I setelah kenaikan:
1. Jagorawi Rp 8.500
2. Jakarta-Tangerang Rp 5.500
3. Tol JORR Rp 9.500
4. Padalarang-Cileunyi Rp 8.500
5. Semarang seksi ABC Rp 2.500
6. Surabaya-Gempol Rp 4.500
7. Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp 37.500
8. Palimanan-Plumbon-Kanci Rp 5.500
9. Serpong-Pondok Aren Rp 6.000
10. Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp 7.000
11. Tangerang-Merak Rp 41.500
12. Ujung Pandang Seksi I dan II Rp 3.500
13. Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami Rp 3.000
14. Dalam Kota Rp 9.000
15. Bali Mandara Rp 11.000