REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong terbentuknya Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan jaminan terhadap tumbuh kembangnya anak di Sulbar. Usulan ini mengingat cukup tingginya kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang kini terjadi di Sulbar.
"Kasus tindakan kekerasan terhadap anak di daerah ini cukup tinggi, ada 74 kasus sepanjang tahun 2013," kata Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sekretariat Pemerintah Provinsi Sulbar, Darmawati Ansar di Mamuju, Sabtu (31/10).
Ia mengatakan, dari 74 kasus kekerasan anak, 23 kasus di antaranya merupakan kasus kejahatan seksual. Selebihnya adalah kekerasan fisik dan eksploitasi seksual pada anak.
Kabupaten dengan kasus kekerasan anak tertinggi terdapat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sebanyak 42 kasus. Kemudian di Kabupaten Mamuju sebanyak 15 kasus. Sementara di Kabupaten Majene 11 kasus, Kabupaten Mamasa sebanyak empat kasus dan terendah di Mamuju Utara sebanyak dua kasus.
Menurut dia, DPRD dan pemerintah telah membahas untuk pembentukan KPAI Sulbar. Hal itu pun sudah dikonsultasikan sehingga telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menjaring komisioner KPAI Sulbar.
Pembentukan KPAI tidak akan sulit karena daerah ini juga telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak (PA). Tujuannya dalam rangka menjamin perlindungan bagi anak, agar terhindar dari ancaman kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran yang tidak hanya berdampak buruk pada keselamatan dan kesehatan fisik anak, namun juga terhadap kesehatan mental, moral dan sosial anak.
Ia mengatakan, untuk menjamin kehidupan yang layak bagi anak, termasuk kesempatan anak untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan keluarga dan masyarakat, sosialisasi Perda nomor 13 tahun 2013 tentang sistem perlindungan anak di enam kabupaten yang ada di Sulbar telah gencar dilaksanakan.
"Anak sebagai negeri bangsa mesti diberikan jaminan hidup yang layak untuk kesinambungan pembangunan kedepan," katanya.