REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia, Padang Wicaksono menilai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan bisa mengatasi pengguran dan meningkatkan kesejateraan pekerja.
Menurutnya aturan ini Aturan ini memberikan banyak kepastian yang menguntungkan pekerja, calon pekerja maupun pengusaha.
Sebab dalam PP Pengupahan terdapat aturan yang memastikan upah pekerja naik setiap tahun dengan upah minimum tahun berjalan (yang di dalamnya terdapat KHL).
Selain itu, tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dasar kenaikan. Disamping itu, perusahaan berkewajiban membuat struktur dan skala upah yang menjadi basis dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha dalam suatu perusahaan.
"Luar biasa. Sejak era reformasi, baru di era sekarang ini berhasil disusun formula pengupahan yang menguntungkan pekerja, calon pekerja dan pengusaha, sekaligus mendorong dialog sosial pekerja-pengusaha melalui forum bipartit," ujarnya Jumat (30/10).
Padang melanjutkan, karena itu ia merasa heran jika masih ada kelompok buruh yang menolak PP Pengupahan yang diundangkan pemerintah 23 Oktober lalu. Menurutnya, kecil kemungkinan buruh menolak aturan ini, kecuali karena telah terjadi politisasi terhadap mereka.
"Mayoritas buruh saya yakin terima PP Pengupahan ini karena memang menguntungkan mereka dan teman-teman mereka yang belum bekerja. Kecil kemungkinan buruh menolak, kecuali jika buruh sudah mengalami politisasi," ujarnya.
Ia mensinyalir ada pihak-pihak tertentu yang mengolah isu upah ini untuk kepentingan non-buruh. Dimungkinkan pihak tertentu itu tidak bahagia jika pemerintah berhasil mengatasi persoalan buruh dan pengangguran. Kalau aturan ini ditolak, jelasnya, pengangguran akan makin bertambah banyak dan ketidakpastian merajalela.
"Jika kepastian usaha mendapatkan jaminan dengan formula upah yang menguntungkan pekerja dan pengusaha, sudah pasti industri akan berkembang pesat. Dan otomatis terbuka banyak lapangan kerja yang dapat mengurangi masyarakat penganggur. Sisi lainnya, dengan banyaknya pilihan lapangan kerja, kekuatan tawar buruh dengan sendirinya menguat", jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri optimis aturan baru pengupahan akan berjalan baik karena menguntungkan buruh dan melindungi semua pihak. Sebagian penolakan yang muncul merupakan dinamika demokrasi yang biasa.
Bagi Hanif, pemerintah tidak mungkin menyenangkan semua orang tetapi yang pasti pemerintah telah mengambil keputusan terbaik untuk semua. Hanif menyampaikan aturan pengupahan baru mendapatkan apresiasi dari banyak negara. Beberapa negara bahkan menyampaikan keinginannya untuk mempelajari kebijakan pengupahan Indonesia yang dianggap sebagai terobosan strategis bagi penciptaan hubungan industrial yang sehat dan produktif.