REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menolak tuntutan buruh, tentang Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 Tentang Upah Minimal. Perwakilan para buruh diterima di Kantor Kesetariatan Negara oleh Kementerian Serketaris Negara (Sesnek), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hanif Dakiri, dan Deputi Presiden.
Hal tersebut membuat para buruh menuntut agar Menaker dicopot dari jabatannya. "Kami tidak menyampaikan banyak hal, tapi hanya satu. Cabut PP No 78 Tahun 2015," kata President KSPI, Muhammad Rusdy, Jumat (30/10).
Rusdy menegaskan, ternyata jawaban dari Menaker tidak dapat mencabut PP No 78 tersebut. Jawaban Menaker dianggap tidak memahami persoalan yang terjadi. Inti masalahnya PP No 78 Tahun 2015 yang menjadi paket kebijakan Jokowi mencederai hak buruh.
Hal tersebut berarti setiap tahunnya, kenaikan upah dibatasi 9 persen - 11 persen. Jawaban menristek, mengenai tidak dicabutnya PP tersebut, "itu demi kesejahteraan buruh dan memihak kepada buruh."
Padahal tercatat gaji buruh di Indonesia, antara 1,1 juta - 2,7 juta. Gaji paling tinggi tercatat untuk mereka yang bekerja di wilayah Jabodetabek.
"Di Indonesia, bekerja masih miskin, upah tidak mencukupi, itulah yang tidak dimengerti menteri," ungkap dia.