Jumat 30 Oct 2015 11:31 WIB

KPK tak Hadiri Sidang Praperadilan Rio Capella

 Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat dari termohon (KPK) tertanggal 29 Oktober 2015 pada intinya termohon memohon agar sidang hari ini (Jumat, 30/10) ditunda untuk mempersiapkan segala sesuatunya," kata hakim tunggal I Ketut Tirta yang memimpin sidang praperadilan .

Namun, tim kuasa hukum Rio Capella telah hadir dalam sidang itu. Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Rio itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

KPK menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10) seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara (Sumut) dan atau Kejaksaan Agung.

Rio diduga menerima uang Rp 200 juta dari istri gubernur Sumut Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejati Sumut dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement