Kamis 29 Oct 2015 18:50 WIB

Pengamat: KPK Bisa Dibunuh Pembuat Undang-Undang

Rep: C20/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi rancangan Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi polemik. Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti menilai masa depan KPK akan suram dengan adanya revisi tersebut. 

Bivitri mengimbau Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap tegas untuk menolak revisi UU KPK. Dengan revisi tersebut, KPK dapat dengan mudah dibunuh oleh para pembuat UU. 

"Yang bisa membunuh KPK adalah pembuat Undang-undang itu sendiri, yaitu DPR dan juga pemerintah dan di dalamnya  itu juga terkait anggaran," kata Bivitri dalam diskusi terbuka yang bertajuk 'Setahun Pemerintahan JoKowi dan Masa Depan KPK' di Puri Imperium Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(29/10).

Selain pembuat UU, menurut dia, KPK bisa dibunuh oleh Mahkamah Konstitusi. "Karena MK dapat mengubah desain konstitusional KPK," ujar Bivitri

Bivitri menjelaskan, saat KPK belum lahir, para penguasa atau koruptor tersebut berhasil mencabik-cabik sistem hukum yang ada di lembaga penegakan hukum yang ada, seperti polisi dan jaksa. Perkembangan kasus korupsi yang layaknya jaring laba-laba sangat sulit untuk dirusakan.

"Yang tidak tersentuh itu dulu mampu mengacak-acak sistem di lembaga penegakan hukum tersebut, tetapi dengan adanya KPK ini mereka dapat ditangkap, itulah kenapa mereka selalu berusaha untuk membunuh KPK saat ini," kata Bivitri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement