REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana membantah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merugikan buruh. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, PP yang memuat formula baru pengupahan tersebut justru telah memberi kepastian pada pekerja dan pengusaha.
"Tidak (merugikan) dong. Semuanya sudah diperhitungkan," ucapnya di Jakarta, Rabu (28/10).
Mengenai adanya gerakan unjuk rasa dari buruh yang menolak diterapkannya PP, Pramono menilai hal itu sebagai dinamika yang wajar terjadi. Kendati begitu, dia menegaskan pemerintah tak akan mencabut PP yang merupakan amanat UU Ketenagakerjaan tersebut.
"Kami meyakini PP pengupahan ini akan bisa diterima oleh kedua belah pihak. Bahwa sekarang ini masih ada demo tentunya pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak," kata dia.
Pramono mengklaim, tak semua buruh menolak diberlakukannya PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut. Menurutnya, respons dunia usaha dan pekerja di daerah-daerah atas diterbitkannya PP itu justru sangat baik.
Lalu, bagaimana dengan DKI Jakarta yang menolak menggunakan PP 78/2015 sebagai acuan dengan alasan sistem yang mereka dimiliki lebih menguntungkan buruh? Pramono menegaskan semua daerah wajib mengacu pada PP dalam menentukan upah minimum di provinsi masing-masing.
"Pokoknya itu berlaku untuk semuanya," ucap dia.