Selasa 27 Oct 2015 22:16 WIB

Kemenaker: Ahok Seharusnya Patuhi PP Pengupahan

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Demo Buruh
Demo Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Haiyani Rumondang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 memiliki sifat mengikat. Jadi seluruh kepala daerah tanpa terkecuali wajib melaksanakannya.

"Jujur saja saya belum dengar berita Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok)  menolak PP ini. Namun jika itu benar ya janggal sekali sikapnya," jelasnya saat dihubungi, Selasa (27/8).

Rujukannya jelas, kata dia, PP adalah aturan yang langsung ditandatangani oleh presiden. Dimana kekuatan hukumnya berada di bawah Undang-Undang. Kalau berbicara konteks hukum, PP sifatnya wajib dilaksanakan oleh seluruh struktur pemerintahan. Termasuk dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.

Saat ditanya lebih jauh terkait sanksi bagi Ahok, ia tidak menjawab tegas. Baginya itu bukan ranah dia menjawab hal tersebut. Namun ketika berbicara konteks tata pemerintahan yang baik, seharusnya struktur di bawah mengikuti struktur pimpinan yang ada di atas. Dalam hal ini yang struktur tertinggi adalah Presiden Jokowi Dodo.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan hanya merupakan petunjuk saja. Jika ada peraturan yang sudah disepakati di daerah maka aturan tersebut yang akan digunakan.

"Ya PP kan sebuah petunjuk aja, kalau kamu ada perjanjian yang lebih tinggi, ya nggak masalah," ujar Gubernur yang akrab disapa Ahok.

Ia memastikan UMP DKI tahun 2016 akan naik dari tahun sebelumnya. Mantan Bupati Belitung Timur ini memperkirakan UMP 2016 berkisar pada angka Rp 3,1 juta.  Menurutnya aturan DKI jauh lebih menguntungkan buruh. Kenaikan nantinya mulai dijalankan pada Januari 2016 mendatang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement