Senin 26 Oct 2015 12:43 WIB

Kasus Suap Rio Capella, KPK Kembali Periksa Gatot dan Evy

Rep: C20/ Red: Ilham
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Gatot diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus suap mantan sekjen Nasdem Patrice Rio Capella.

"Diperiksa sebagai tersangka suap pada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejati Sumut dan/atau Kejagung," kata Pelaksana tugas harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (26/10).

Selain Gatot, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap istri Gatot, Evy Susanti. Dalam kasus suap tersebut, Evy diperiksa sebagai saksi. "ES diperiksa sebagai saksi GPN," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, Gatot dan Evy diduga menyuap Rio untuk dapat mengkomunikasikan kasus Bansos kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Rio diduga menerima duit suap Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca terkait penanganan dugaan korupsi bansos yang ditangani pihak kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement