REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Lolosnya truk sampah DKI Jakarta ke Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang Kota Bekasi melalui rute yang tidak seharusnya diduga merupakan permainan dari dinas terkait di Pemkot Bekasi.
Hal itu terungkap dalam sidak yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi, Satpol PP dan Dishub Kota Bekasi di Jalan Cipendawa Baru, Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Rabu (21/10).
Jalur truk sampah DKI Jakarta seharusnya melewati Jalan Transiogi, yaitu jalan alternatif Cibubur menuju ke TPST Bantargebang. Namun, truk sampah tersebut malah melewati Jalan Cipendawa Baru.
Berdasarkan penuturan salah satu supir truk yang mengangkut sampah milik Pemprov DKI Jakarta, Sahrono (58), ia sudah membayar stiker pas sebesar Rp 110 ribu rupiah yang berlaku selama satu bulan. Stiker itulah yang membuat dirinya berani melintasi jalan Cipendawa.
"Saya berani melintas di jalan Cipendawa soalnya sudah bayar stiker pas ini Rp 110 ribu setiap sebulan sekali. Kalau enggak ada stiker pas ini, enggak berani lewat sini lah," ungkap Sahrono.
Pengakuan Sahrono ini dikuatkan dengan bukti stiker yang tertempel di truk tersebut. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, di setiap truk sampah yang terjaring saat sidak ditempeli stiker pas. Diduga kuat stiker tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang fungsinya untuk melancarkan perjalanan para supir truk sampah asal DKI Jakarta agar bisa melintas di Jalan Cipendawa pada siang hari.
Stiker yang menurut Sahrono memiliki fungsi melancarkan perjalanan truk sampah asal DKI Jakarta di siang hari lewat Cipendawa itu, bertuliskan SUF Jatiasih, yang dilihat dari gambar stiker dikeluarkan oleh Polantas POLRI. Kemudian stiker IW yang dikeluarkan Dishub, karena terdapat logo Dinas Perhubungan. Selanjutnya stiker berikutnya hanya bertuliskan Pas Jatiasih.
"Kalau siapa yang mengeluarkan stiker pas itu, ada koordinator yang memberikan kepada kami. Sementara kalau beli stikernya kemana saya juga kurang tahu," tutur Sahrono.