REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (DPPK) Kota Bandung mengungkapkan bahwa jalur evakuasi di gedung bertingkat Kota Bandung masih tergolong minim. Padahal jalur evakuasi merupakan satu fasilitas penting dalam upaya penyelamatan ketika terjadi bencana.
Kepala DPPK Kota Bandung Ferdi Ligaswara mengatakan DPPK telah melakukan tinjauan lapangan lansung terkait keberadaan jalur evakuasi atau tangga darurat di gedung-gedung bertingkat Kota Bandung. Dari hasil pemantauan, Ferdi mengatakan rata-rata gedung bertingkat di Kota Bandung masih minim dalam kepemilikan petunjuk arah jalur evakuasi yang jelas.
"Dalam pemantauan lapangan juga ditemukan ada (gedung) yang tidak setiap lantai memiliki petunjuk arah (evakuasi)," terang Ferdi saat dihubungi Selasa (20/10).
Tidak adanya petunjuk arah evakuasi yang jelas, lanjut Ferdi, dapat menghambat proses evakuasi jika terjadi bencana. Selain itu, tidak jelasnya petunjuk arah evakuasi dalam sebuah gedung juga berpotensi dalam menimbulkan kepanikan warga ketika bencana terjadi.
Hal ini dikarenakan, saat bencana terjadi, lift di dalam gedung akan berhenti beroperasi dan membuat warga yang berada di dalam gedung dapat mengalami kebingungan.
Selain petunjuk arah jalur evakuasi, Ferdi juga mengkritisi jalur-jalur evakuasi dalam gedung bertingkat yang kurang sesuai. Pasalnya, kebanyakan jalur evakuasi yang terdapat dalam gedung bertingkat di Kota Bandung tidak memperhatikan fungsi jalur evakuasi bagi penyandang disabilitas.
"Dari segi teknis, tangga darurat itu harus diperhatikan benar, sehingga semua kalangan bisa menggunakan," tambah Ferdi.
Oleh karena itu, Ferdi meminta tiap pengelola gedung di Kota Bandung menyediakan penunjuk arah jalur evakuasi yang jelas demi keamanan. Dengan begitu, potensi kepanikan warga yang terjebak dalam gedung dapat ditekan ketika bencana terjadi.
Selain itu, Ferdi juga mengimbau kepada para pengelola gedung untuk terus memeriksa kondisi alat proteksi kebakaran gedung secara berkala. Ferdi mengatakan alat-alat proteksi kebakaran seperti smoke detector perlu dicek kelayakannya dan dirawat secara berkala agar dapat berfungsi lama.
Untuk meningkatkan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran, Ferdi mengatajan DPPK juga telah meminta pengelola gedung membentuk Satuan Kebakaran (Satkar) yang dilatih secara periodik. Pembentukkan Satkar ini, lanjut Ferdi, wajib dilakukan oleh tiap pengelola gedung bertingkat di Kota Bandung. "Wajib sifatnya," tegas Ferdi.