Rabu 03 Sep 2014 20:55 WIB

Pemrov DKI Diminta Pastikan Gedung Bertingkat Punya Sumur Resapan

Pekerja mengerjakan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (25/8).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja mengerjakan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (25/8).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hidrologi Sutopo Purwo Nugroho mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memastikan gedung-gedung bertingkat di ibu kota memiliki sumur resapan sebagaimana diharuskan dalam izin mendirikan bangunan (IMB).

"Saya yakin dalam IMB, bangunan-bangunan tinggi itu diharuskan memiliki sumur resapan. Tapi apakah dalam pelaksanaannya ada sumur resapan atau tidak, itu yang menjadi pertanyaan," kata Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Rabu (3/9).

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu mengatakan sumur resapan merupakan salah satu solusi yang cukup efektif untuk mengatasi permasalahan kerusakan sumber daya air di Jakarta.

Karena itu, permukiman maupun gedung-gedung tinggi harus memiliki sumur resapan. Bila perlu, tak hanya gedung-gedung tinggi saja, pengembang perumahan di Jakarta dan sekitarnya juga harus diwajibkan membuat sumur resapan.

"Membuat sumur resapan itu sangat murah. Kisarannya hanya Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Itu juga kan bisa dibebankan ke penyewa atau pembeli," tuturnya.

Khusus untuk gedung-gedung tinggi, kata Sutopo, seharusnya tidak hanya membuat sumur resapan biasa, tetapi sumur injeksi. Air yang masuk melalui sumur resapan hanya akan meresap di sumber air dangkal. "Sumur injeksi bisa memasukkan air sampai ke sumber air dalam. Jadi air hujan dimasukkan ke dalam tanah daripada hanya terbuang dan mengalir ke laut," katanya.

Diperkirakan air hujan yang turun di Jakarta 2.000 juta meter kubik per tahun. Hanya 532 juta meter kubik per tahun atau 26,6 persen yang masuk ke tanah karena 1.468 juta meter kubik atau 73,4 persen mengalir ke laut.

Dari kawasan Bogor, Jakarta mendapat pasokan air tanah 37 juta meter kubik per tahun. Sementara, potensi air tanah dangkal Jakarta hanya 492 juta meter kubik per tahun dan air tanah dalam 77 juta meter kubik per tahun.

Batas aman pengambilan air bawah tanah adalah 30 persen hingga 40 persen dari potensi atau hanya 185 juta meter kubik per tahun. Namun, pada 2005 saja, Jakarta mengalami defisit air tanah sebesar 66,65 juta meter kubik per tahun.

Akibatnya, amblesan muka tanah di Jakarta rata-rata 3,5 centimeter per tahun. Sementara, kenaikan muka laut mencapai 4,38 milimeter hingga tujuh milimeter per tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement