Selasa 10 Jul 2018 09:53 WIB

Ketidakpatuhan Gedung Megah Bangun Sumur Resapan dan IPAL

Pemprov DKI akan mengirimkan surat peringatan kedua jika tak digubris.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Tim Pengawasan Terpadu Sumur Resapan Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan Air Tanah saat melakukan sidak di Hotel Sari Pan Pacific, Thamrin, Jakarta, Senin (12/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Tim Pengawasan Terpadu Sumur Resapan Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan Air Tanah saat melakukan sidak di Hotel Sari Pan Pacific, Thamrin, Jakarta, Senin (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merampungkan inspeksi di gedung-gedung yang berada di Jalan Sudirman-Thamrin. Hingga kini, masih lima gedung yang pemiliknya tidak mematuhi aturan untuk membuat sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Yang belum (mematuhi) Sinar Mas, Sampoerna, Plaza Sentral, Davinchi, Wisma Kosgoro," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota dan Pertanahan Pemprov DKI Benny Agus Chandra di Jakarta Timur, Senin (9/7).

Benny mengatakan akan melayangkan surat peringatan kedua terhadap para pemilik gedung. Jika surat peringatan kedua tetap tidak digubris, Benny menyebut akan memberi sanksi administratif sesuai ketentuan di Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Tak menutup kemungkinan izin akan dicabut.

"Kita terbitkan peringatan kedua, kalau apabila tidak punya niat baik untuk lakukan perbaikan ya kita akan lakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Benny.

Baca juga: KPK Diminta Kaji Pencemar Citarum Dijerat Pasal Korupsi

Pemprov DKI pada kurun Maret lalu menginspeksi 80 gedung di Sudirman-Thamrin untuk mengetahui kepatuhan mereka dalam menyediakan sumur resapan dan IPAL di gedungnya. Benny menyebut ada 69 gedung yang belum memenuhi aturan terkait sumur resapan dan IPAL.

Namun, 41 gedung di antara 69 tersebut sudah memiliki rencana perbaikan dan telah berkonsultasi dengan Pemprov DKI. 24 gedung lainnya sedang dalam proses perbaikan dan empat gedung sudah memenuhi syarat sesuai standar sumur resapan dan IPAL yang telah diatur.

Setelah memeriksa kondisi sumur resapan dan air tanah gedung-gedung di sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI Jakarta kali ini menyasar kawasan industri untuk diinspeksi. Total 80 bangunan di kawasan industri Jakarta Barat dan Timur yang akan diperiksa. Sasaran pertama adalah kawasan industri Jakarta Timur.

Baca juga:Prof Wiku: Kadar Merkuri Ikan di Sungai Citarum Tinggi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung apel pelaksanaan survei Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan IPAL serta Pemanfaatan Air Tanah. Apel dilakukan di Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), tempat yang akan diinspeksi soal ketaatan industri terhadap aturan sumur resapan dan IPAL.

"Mulai hari ini, kami akan memeriksa bangunan-bangunan industri. Apakah mereka sudah (ada) sumur resapan, IPAL, dan pengolahan air tanah mereka sudah sesuai dengan aturan atau tidak," kata dia.

Anies menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat. Terutama, penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah, serta pemanfaatan air tanah pada bangunan industri. Pemeriksaan ini dilakukan di dua wilayah, mulai tanggal 9-20 Juli mendatang. Setiap hari, tim pemprov melakukan pemeriksaan di setiap bangunan industri satu per satu.

Dalam satu hari ditargetkan ada 10 bangunan yang diperiksa. Pemeriksaan dipimpin oleh wali kota di setiap wilayah. Masing-masing wilayah terdiri atas lima kelompok. Sebanyak 120 petugas dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan. Satu tim terdiri atas beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.

Baca juga: Polres Karawang Segel Pabrik Pencemar Sungai Citarum

SKPD yang terlibat yakni Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan; Dinas Perindustrian dan Energi; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan; Dinas Sumber Daya Air; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PDAM, PD PAL, Satpol PP, dan unsur pemerintah kota.

Sebelumnya, para pemilik bangunan telah diberi informasi mengenai adanya pemeriksaan. Pemprov DKI telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 911/-076.754 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Bangunan Gedung. "Hari ini kita lihat apakah dari tanggal 29 Juni hingga saat ini sudah ada perbaikan atau tidak," ujar dia.

"Hasil akhirnya bukan daftar pelanggar, melainkan daftar perbaikan dan kemajuan lingkungan hidup. Maka dari itu, harus ada perubahan perilaku berkegiatan di Jakarta, mulai dari ketertiban pengelolaan air limbah dan sumur resapan," tambah Anies.

Baca juga: Segel Pulau Reklamasi, Anies: Saya Baru Pertama ke Sini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement