REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merampungkan inspeksi di gedung-gedung yang berada di Jalan Sudirman-Thamrin. Hingga kini, masih lima gedung yang pemiliknya tidak mematuhi aturan untuk membuat sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Yang belum (mematuhi) Sinar Mas, Sampoerna, Plaza Sentral, Davinchi, Wisma Kosgoro," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota dan Pertanahan Pemprov DKI Benny Agus Chandra di Jakarta Timur, Senin (9/7).
Benny mengatakan akan melayangkan surat peringatan kedua terhadap para pemilik gedung. Jika surat peringatan kedua tetap tidak digubris, Benny menyebut akan memberi sanksi administratif sesuai ketentuan di Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Tak menutup kemungkinan izin akan dicabut.
"Kita terbitkan peringatan kedua, kalau apabila tidak punya niat baik untuk lakukan perbaikan ya kita akan lakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Benny.
Pemprov DKI pada kurun Maret lalu menginspeksi 80 gedung di Sudirman-Thamrin untuk mengetahui kepatuhan mereka dalam menyediakan sumur resapan dan IPAL di gedungnya. Benny menyebut ada 69 gedung yang belum memenuhi aturan terkait sumur resapan dan IPAL.
Namun, 41 gedung di antara 69 tersebut sudah memiliki rencana perbaikan dan telah berkonsultasi dengan Pemprov DKI. 24 gedung lainnya sedang dalam proses perbaikan dan empat gedung sudah memenuhi syarat sesuai standar sumur resapan dan IPAL yang telah diatur.
Setelah memeriksa kondisi sumur resapan dan air tanah gedung-gedung di sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI Jakarta kali ini menyasar kawasan industri untuk diinspeksi. Total 80 bangunan di kawasan industri Jakarta Barat dan Timur yang akan diperiksa. Sasaran pertama adalah kawasan industri Jakarta Timur.