Selasa 20 Oct 2015 18:00 WIB

BNN Ringkus Sindikat Narkoba Cina-Indonesia

Rep: C23/ Red: Karta Raharja Ucu
Narkoba
Foto: unimondo.org
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua tersangka yang diduga sindikat narkoba internasional. Dari tangan keduanya, BNN menyita sabu kristal seberat 270 kilogram.

Operasi penangkapan terjadi di sebuah area pergudangan di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (17/10) lalu. Seluruh sabu tersebut disembunyikan kedua  tersangka di tangki air, kompresor, dan mesin pemotong.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengatakan, BNN sudah dua bulan mengintai sindikat tersebut. "Barang (sabu) ini dikirim dari Cina melalui Malayasia. Tiba di Dumai, Riau, kemudian dibawa ke Medan," ujar dia menjelaskan, ketika menggelar konferensi pers di Gedung BNN, Selasa (20/10).

Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial J dan L, diduga merupakan sindikat narkoba internasional. Keduanya memesan barang haram tersebut dari Cina, lalu dikirim ke Indonesia melalui Malaysia dengan menggunakan jalur laut.

Saat ini, BNN sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan. "Jaringan ini kita ikuti terus. Kita kembangkan ke jaringan lain," sebut Buwas.

Sejak Januari hingga Oktober 2015, BNN telah menyita sabu seberat 1,8 ton. Ke depan, Buwas berharap kerja sama antara BNN dengan instansi atau otoritas terkait, misalnya, Dirjen Bea dan Cukai, dapat berlanjut.

"Karena dengan kerja sama sindikat besar mampu kita ungkap," ucapnya.

Dengan barang bukti tersebut, J dan L dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 34 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement