REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi terus melakukan proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Sejauh ini, Polda Riau merupakan yang terbanyak menangani kasus tersebut.
Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto menjelaskan, Polda Riau menangani 71 kasus Karhutla. 33 dari jumlah kasusu tersebut sudah masuk tahap penyidikan yang terdiri dari 15 perorangan dan 18 korporasi.
“Untuk tersangka ada 64 terdiri dari 63 perorangan dan satu korporasi,” ujarnya saat dihubungi, Ahad (18/10).
Penangan kasus di Polda Riau, kata Agus, terus berkembang. Saat ini sudah 14 kasus perorangan masuk ke tahap satu. Sedangkan satu kasus perorangan sudah p21. Selain itu, sebanyak 23 kasus perorangan kini masuk ke tahap dua.
Menurut jenderal bintang satu tersebut, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan terbanyak kedua kasus Karhutla yang ditangani, yaitu 63 kasus. Sebanyak 65 tersangka telah ditetapkan yang terdiri dari 60 perorangan dan lima korporasi.
Perkembangan penanganan kasus di Polda Kalteng, lanjut Agus, 19 kasus masuk ke tahap satu dan 29 masuk ke tahap dua.
Seperi diketahui, kasus Karhutla mengakibatkan terjadinya kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. Kabut asap membuat kesehatan, aktifitas perekonomian serta pendidikan terganggu. Kendati mendapatkan bantuan dari negara luar untuk memadamkan api, namun hingga kini persoalan belum teratasi.