REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Dumai meringkus tiga kurir narkoba dengan barang bukti 268 kilogram sabu-sabu.
"Pada Sabtu, tanggal 17 Oktober, ditangkap tiga kurir di Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti 268 kilogram sabu-sabu," kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, Ahad (18/10).
Slamet menjelaskan para pelaku ditangkap di area Pergudangan Jade City Square Blok B 88 E Jalan Kl Yos Sudarso km. 11,5 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara.
Ia menyebut modus kejahatannya sabu-sabu disimpan dalam 45 kotak warna coklat yang berisi filter air dengan masing-masing berisi enam tabung. Puluhan kotak tersebut diangkut menggunakan truk bernopol B 9798 UYT. Dari keterangan sopir truk, diketahui barang tersebut dibawa dari gudang Citra Guna Dumai.
Menurutnya, dari pengungkapan kasus ini, tiga orang yang diduga kurir berhasil diamankan yakni Taufik (38), Dicky (28) dan Zimmy (30).
Atas perbuatannya ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati.