Kamis 15 Oct 2015 16:02 WIB

Gatot dan Evy Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos

Rep: C20/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus lain, setelah sebelumnya menjadi tersangka suap hakim PTUN Medan.

Pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK Johan Budi SP mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatra Utara.

Dari hasil gelar perkara dan permintaan keterangan baik saksi maupun tersangka dari kasus lain, lanjut Johan, penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup. "Disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN dan ES," kata Johan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Menurut Johan, Gatot dan Evy diduga memberi hadiah atau janji kepada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella terkait penanganan perkara yang juga ditangani Kejaksaan Agung tersebut. Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Patrice sebagai tersangka.

"Dengan penetapan ini maka KPK akan melakukan pemeriksaan PRC, GPN, dan ES," ujar mantan juru bicara KPK tersebut.

Johan menambahkan, Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nonor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK menjerat Gatot dan Evy dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus bermula dari munculnya surat penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement