Selasa 13 Oct 2015 18:34 WIB
Pelemahan KPK

Revisi UU KPK, Menteri Yassona: Mana Saya Tahu

Rep: C15/ Red: Ilham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly enggan berkomentar banyak soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia malah berkidik sambil membuka tangan menyatakan tak tahu menahu soal usulan itu.

"Mana saya tahu, itu kan bukan usulan kami," ujar Yasona saat ditemui di Gedung Parlemen, Selasa (13/10).

Yasona menilai hal tersebut bukan menjadi wewenangnya. Masalah draft ia serahkan semuanya ke DPR RI. Ia mengatakan, pihaknya hanya diminta pendapatnya saja oleh presiden.

"Makanya ini saya dipanggil ke Istana. Biarkan DPR saja yang urus draft," ujar Yassona.

Sebelumnya, DPR sempat mengusulkan adanya revisi UU KPK. Bahkan diwaktu masa sidang ini, revisi UU KPK dimasukan dalam prolegnas. Beberapa fraksi menyatakan sepakat atas perubahan UU KPK ini.

Namun, rencana revisi ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sebab, revisi UU KPK yang diajukan malah terkesan melumpuhkan KPK. Diantara draf yang diusulkan adalah soal umur KPK yang hanya 12 tahun dan kewenangan penanganan nilai korupsi minimal Rp 50 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement