Selasa 13 Oct 2015 12:01 WIB

Misbakhun: RUU Pengampunan Nasional tak Berlaku untuk Koruptor

Politikus Partai Golkar Misbakhun, menjadi pembicara saat memberikan keterangan pers terkait survei nasional Indo Barometer mengenai Keberhasilan dan kegagalan setahun pemerintahan Jokowi-JK di Hotel Century Park, Jakarta, Kamis (8/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Politikus Partai Golkar Misbakhun, menjadi pembicara saat memberikan keterangan pers terkait survei nasional Indo Barometer mengenai Keberhasilan dan kegagalan setahun pemerintahan Jokowi-JK di Hotel Century Park, Jakarta, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Panitia Kerja Penerimaan Negara DPR Muhammad Misbakhun menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional yang mengatur mengenai pengampunan pajak tidak berlaku untuk koruptor.

"RUU Pengampunan Nasional itu menyangkut pengampunan pajak dan kami tidak ingin memberikan ampunan kepada koruptor. Sehingga yang sudah masuk pidana korupsi tidak bisa ikut 'tax amnesty'," katanya di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (13/10).

Menurut anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar itu, pengampunan pajak ini ditujukan bagi orang yang menyimpan dana di luar negeri agar segera memboyong dananya ke dalam perbankan nasional.

Sebaliknya, orang yang sudah masuk dalam ranah pidana korupsi dan dikenakan pasal tipikor tidak akan bisa mendapatkan pengampunan pajak. "Jadi tidak benar jika Pengampunan Nasional disebut akan mengampuni koruptor," jelas dia.

RUU Pengampunan Nasional diajukan sedikitnya 33 anggota DPR yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa untuk menjadi RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Menurut RUU tersebut, Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, dan sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.

Setiap orang pribadi atau badan berhak mengajukan permohonan Pengampunan Nasional dengan menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional. Terdapat sejumlah pengelompokan tarif uang tebusan berdasarkan periode Surat Permohonan Pengampunan Nasional yaitu sebesar 3 persen, 5 persen dan 8 persen berdasarkan harta yang dilaporkan.

Sebelumnya Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji juga telah menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional yang diusulkan DPR tidak terkait langsung dengan tindak pidana korupsi.

"Rancangan UU Pengampunan Nasional tidak ada kata-kata pelaku korupsi jadi RUU itu terkait dengan 'tax amnesty'," kata Indriyanto. Menurut Indriyanto RUU, ini lebih fokus kepada pengampunan pajak para wajib pajak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement