Senin 12 Oct 2015 16:45 WIB
Mayat Bocah dalam Kardus

Aher Dukung Kebiri Pelaku Pedofilia Asal Buat Efek Jera

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Aher dan isteri saat berhaji
Foto: istimewa
Aher dan isteri saat berhaji

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Tingginya kasus kekeresan pada anak termasuk kekerasan seksual, membuat semua perihatin. Usulan agar hukuman pada pelaku pedofilia tersebut, dihukum kebiri mulai disuarakan oleh berbagai pihak.

Menurut Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, Ia perihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak. Heryawan yang akrab disapa Aher menilia, hukuman yang harus diberikan pada pelaku pedofilia itu seharusnya bisa membuat jera.

"Hukuman yang diberikan harus dibuat untuk efek jera. Apa yang membuat jera? Kalau rumusannya kebiri ya gak apa-apa, kalau emang jalan terakhirnya itu," ujarnya kepada wartawan, usai melantik Iwa Karniwa menjadi Sekda Jabar oleh Gubernur Jabar, di Gedung Sate, Senin (12/10).

Aher mengatakan, hukuman yang diberikan pada pelaku harus ada efek jera. Termasuk, efek jera bagi yang belum melakukan agar tak berniat melakukan hal serupa.

"Harus dibuat berefek, ya kalau kebiri mangga wae (silahkan aja, red). Saya kira bagus kebiri," katanya.

Provinsi Jabar sendiri, kata dia, saat ini memiliki Satgas (satuan tugas) P2TP2A yang sudah banyak mencegah trafficking dan membuat perjanjian dengan semua unsur. Saat ini, kasusnya banyak berkurang padahal asalnya dipandang Jabar tinggi kasus trafficking.

Jabar pun, kata dia, berhasil menggagalkan trafficking di banyak tempat. Bahkan, saat ini banyak daerah yang belajar ke Jabar untuk mengurangi angka trafficking. "Bagus urusannya (pelaku pedofilia), kalau efek jeranya di kebiri, kebiri weh lah," ucapnya.

Sementara menurut Anggota Komisi X DPR RI, Popong Otje Djundjunan, ini negara hukum jadi semua hal harus berangkat dari hukum. Terkait hukum kebiri, mungkin bagus tapi sesuai tidak dengan hukum

"Jangan kebiri saja, sesuai hukum kan enggak emosi. Tapi seberatnya sesuai dengan undang-undang. Kalau gak sesuai undang-undang negara apa antah brantah,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement