Senin 12 Oct 2015 01:55 WIB

Perlu Ada Kajian Mendalam Terkait Rencana Revisi UU Perlindungan Anak

Rep: Marniati/ Red: Winda Destiana Putri
Kekerasan Anak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan Anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi VIII DPR menilai perlu ada kajian mendalam terkait rencana revisi Undang-Undang Perlindungan anak no 35 tahun 2014 yang dimaksudkan untuk memberatkan hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual anak.

Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan kajian diperlukan untuk mengetahui tingkat efektivitas dari pemberatan hukuman yang diberlakukan terhadap pemberantasan tindak kekerasan seksual anak.

"Lalu kata ibu mensos (menteri Sosial) libido saraf pelaku diputus. Apakah itu bisa menyelesaikan masalah yang ada. Perlu kajiannya. Jangan asumsi saja. Berarti harus ada kajian mendalam terkait dengan itu. Jangan sampai nanti UU yang baru kita revisi itu justru malah tidak efektif," ujar Saleh kepada Republika, Ahad (11/10).

Ia menjelaskan, merevisi suatu Undang-Undang membutuhkan waktu lama. Padahal tindak kekerasan seksual pada anak terus berlangsung. Untuk itu, lebih baik dilakukan cara lain untuk memberatkan hukuman bagi para pelaku selain melakukan revisi undang-undang. Misalnya dengan melakukan implementasi hukum secara tegas.

Namun, menurutnya komisi VIII tidak keberatan untuk mendengar masukan dari masyarakat sebagai upaya serius untuk pemberantasan kasus seksual pada anak. Seperti merevisi Undang-Undang agar pemberatan hukuman dapat dilakukan.

"Komisi VIII siap kerjasama dengan siapapun untuk upaya penindakan kekerasan seksual pada anak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement