Ahad 11 Oct 2015 13:09 WIB

Komnas PA Ingin Memperberat Hukuman Pelaku

Rep: Marniati/ Red: Ilham
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait meninjau puing kantor Komnas PA usai terbakar, Jakarta, Ahad (28/6). (Republika/Wihdan)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait meninjau puing kantor Komnas PA usai terbakar, Jakarta, Ahad (28/6). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, Komnas Perlindungan Anak mengajukan revisi Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait mengatakan, pemberatan hukuman bagi pekaku kejahatan seksual anak diperlukan untuk dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

"Harapan kita supaya ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku atau predator kekerasan anak. Jadi penegakan hukumnya harus jelas. Ini kan dalam rangka mempersempit ruang gerak dari para pelaku tindakan kekerasan seksual," ujar Aris kepada Republika.co.id, Ahad (11/10).

Ia menjelaskan, dalam revisi UU yang diajukan, Komnas PA mengusulkan agar para pelaku tindakan kejahatan seksual pada anak dihukum minimal 20 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup.

Selain itu, para pelaku ini juga harus mendapatkan pemberatan hukuman berupa social punishment. Yakni menempel nama dan foto pelaku di tempat umum yang mudah diakses masyarakat. Seperti terminal, tempat ibadah, sekolah dan lain sebagainya. Pemberatan hukuman lainnya yakni melakukan kebiri pada pelaku untuk menurunkan fungsi libidonya.

Ia melanjutkan, pengajuan revisi UU ini telah disampaikan ke Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, komisi VIII menyambut baik usulan ini dan menjadi pertimbangan komisi VIII untuk membentuk panja khusus dalam pembahasan revisi UU ini.

Ia menambahkan, selama ini pelaku kekerasan seksual pada anak hanya memperoleh hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Namun pada kenyataannya, belum ada pelaku yang menerima hukuman maksimal. Untuk itu, revisi UU sangat diperlukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement